Nikita Mirzani Divonis Bebas, Abu Janda Sindir Umatnya 'Tukang Obat': Mereka Kejang-kejang Kelojotan

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Abu Janda Sindir Umatnya 'Tukang Obat': Mereka Kejang-kejang Kelojotan

Abu Janda atau Heddy Setya Permadi.-Instagram/@permadiaktivis2-

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Ustaz Hilmi Firdausi Soroti Nikita Mirzani Ngamuk Banting Mic di PN Serang: Hargai Proses Hukum di NKRI

Hakim juga memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Putusan bebas Nikita Mirzani lantaran saksi Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang. Terhitung, Dito Mahendra sudah 4 kali absen dalam sidang. 

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Dito Mahendra semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. 

BACA JUGA:Kekesalan Nikita Mirzani saat Persidangan di PN Serang, Mikrofon Terlempar

Kabarnya, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. 

Mendengan putusan bebas itu, Nikita Mirzani histeris dan menangis hingga sujud syukur. Kasus Nikita Mirzani bermula pada  pada bulan Mei 2022. 

Saat itu, Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur insta story yang berisi 2 gambar atau foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. 

Dia kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Berlanjut

Dimana unggahan insta story Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Selanjutnya dia menyampaikannya kepada Mahendra Dito. 

Bahwa terhadap insta story tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

Nikita akhirnya jadi tersangka  melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: