Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Berlanjut

Artis Nikita Mirzani--PMJ news

SERANG, FIN.CO.ID - Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani dalam kasus yang membelitnya ditolak hakim.

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar pada Senin, 5 Desember 20222.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

BACA JUGA:Gak Mau di Penjara, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim membacaan putusannya di PN Serang.

Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas hakim.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim.

Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini. 

Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang.

Detail Kasus yang Membelit Nikita Mirzani

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: