Digugat Cerai Istri, Putra Siregar Minta Maaf Janji Pertahankan Rumah Tangganya

Digugat Cerai Istri, Putra Siregar Minta Maaf Janji Pertahankan Rumah Tangganya

Putra Siregar dan Istrinya (instagram.com @putrasir17)egarr--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengusaha Putra Siregar buka suara terkait gugatan cerai yang dilayangkan oleh Istrinya, Septia Yetri Opani di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Putra Siregar meminta maaf kepada follower-nya di Instagram dan kepada rekan-rekannya atas pemberitaan gugatan perceraian itu. 

"Papi mohon maaf kepada follower Papi, kepada teman-teman Papi semunya, Papi mohon maaf jika beritanya menggangu semuaya," kata Putra Siregar melalui fitur Stori Instagram-nya, yang dilihat pada Jumat 30 Desember 2022.

Pemilik PS Store ini mengatakan, dirinya akan berusaha mempertahankan rumah tangganya. 

"Tentunya Papi akan berusaha jadi pribadi lebih baik, Papi akan berusaha mempertahankan keluarga Papi," katanya.

BACA JUGA:Putra Siregar Didugat Cerai Istri, Penyebabnya...

BACA JUGA:UPDATE! Polisi Lengkapi Berkas Penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino

Diberitakan sebelumnya, Septia Yetri Opani menggugat cerai Putra Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Kamis 29 Desember 2022.

Gugatan cerai Septia dikonfirmasikan oleh Pengadikan Agama Jaktim.

"Iya pada hari ini ada gugatan cerai yang dilayangkan dari penggugatnya, atas namanya Septia Yetri Opani. Tergugatnya yaitu Putra Siregar. Ada masuk hari ini," kata Ira Puspita Sari selaku Humas PA Jaktim. 

Namun begitu, Ira belum bisa menjelaskan alasan gugatan perceraian itu. 

"Untuk alasannya belum bisa disimpulkan, hanya bisa diberikan informasi, ada gugatan (dengan nomor perkara) 5657, yang diajukan ibu Septia Yetri Opani untuk materinya, belum bisa kami jelaskan," katanya.

BACA JUGA:Beri Pesan Rindu Ke Putra Siregar, Anji Ungkap Sosok Bos PS Store

BACA JUGA:Polisi Akan Periksa Pemilik Kafe Atas Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: