Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat energi dan pertambangan Dr. Kurtubi.-Eka/od-dpr.go.id

"Tanpa melalui mekanisme RUPS, yang notabene ilegal, hingga melakukan penyerobotan lahan," sambungnya.

BACA JUGA:Cipta Lampia Mandiri Ambil Langkah Tegas ke CPS Buntut Akses Database Diberikan ke Pihak Lain

Helmut Hermawan menuturkan mafia tambang itu antara lain memanfaatkan celah dari Sistem AHU Online Kemenkumham yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.

Itu sebabnya, lanjut Direktur Utama PT CLM itu bilang pihaknya meminta perlindungan hukum.

PT CLM dan PT APMR telah menjadi korban pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum oleh PT AMI.

Bahkan, pengambilalihan saham tersebut mendapatkan pengakuan/pengesahan dari Ditjen AHU Kemenkumham.

BACA JUGA:Viral! Pernikahan Dini di Bulukumba, Kedua Mempelai Masih Belasan Tahun

Walaupun melanggar UU Minerba No. 3 tahun 2000 dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Mungkin di lapangan terjadi perkembangan lain berupa pengambilalihan secara paksa dan melanggar hukum terhadap berbagai aset dan properti PT CLM di wilayah konsesi pertambangan nikelnya di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pengambilalihan secara paksa itu dilakukan oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai manajemen PT CLM yang baru pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar.

Ironisnya, peristiwa ini seolah mendapat restu Polres Luwu Timur karena aparat polisi tidak berupaya mencegah pengambilalihan tersebut.

BACA JUGA:Identitas Wanita Kebaya Hijau Terungkap, Ternyata Seorang Model dan Pengusaha

Gerombolan penyerobot mengklaim bahwa pengambilalihan itu memiliki landasan hukum berupa akuisisi saham PT CLM yang sudah mendapatkan restu dari pihak pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham.

Namun ironisnya pengesahan ini bertentangan dengan UU Minerba dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kemudian ternyata lagi-lagi terbukti bahwa akuisisi saham PT CLM dan PT APMR itu cacat hukum.  


Direktur Utama PT Cipta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (tengah).-clmmining.com-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: