Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat energi dan pertambangan Dr. Kurtubi.-Eka/od-dpr.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengamat energi dan pertambangan Dr. Kurtubi tegaskan untuk tak boleh gegabah setujui perubahan kepemilikan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Apa yang disampaikan sosok alumnus Colorado School of Mines, Insitut Francaise du Petrole, dan Universitas Indonesia itu untuk mengingatkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Sebab sepanjang menyangkut perubahan kepemilikan atas Konsesi (sebutan lain untuk IUP) suatu area pertambangan," kata Kurtubi.

"Harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Konsesi/IUP," tambahnya.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Diminta Tegas Berantas Mafia Tambang dan Backing-annya

Menurut pengamat energi dan pertambangan itu, pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali terjadi dewasa ini merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini.

"Disamping masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur kemudian kembali ke Kementerian ESDM," ucap Kurtubi.

Sementara itu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mengkonfirmasi adanya praktik mafia tambang melalui PT Aserra Mineralindo Investama (AMI).

Bahkan PT AMI dianghap bertindak sangat sistematis dalam mengambilalih saham PT CLM dan PT Asia Pacific Mineral Resources (APMR) secara tidak sah dan menyerobot pertambangan nikel PT CLM.

BACA JUGA:Dilanda Konflik Kepemilikan Saham, PT CLM Tegaskan Pihaknya Penuhi Kewajiban Kepada Kreditur dan Vendor

Diawali dengan ajakan kerja sama PT AMI kepada PT CLM melalui kesepakatan PT AMI setor modal USD 28,5 juta.

Namun baru setor USD 2 juta pihak AMI sudah mengklaim kepemilikan yang dilanjutkan dengan penyerobotan lahan tambang.

"Setelah mentransfer dana, meski angkanya jauh di bawah kewajiban, mereka bisa mengubah sendiri akta kerja sama," kata Helmut.


Ilustrasi pertambangan nikel.-clmmining.com-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: