Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat energi dan pertambangan Dr. Kurtubi.-Eka/od-dpr.go.id

Negara memperoleh bagian bagi hasil 65 persen dan Investor memperolah 35 persen saja.

Dengan sistem konsesi, negara tidak dijamin memperoleh penerimaan yang lebih besar dari keuntungan yang diperoleh penambang.

Karena di UU Minerba, tidak disebut secara spesifik bahwa kekayaan/asset berupa cadangan minerba yang ada di perut bumi adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

BACA JUGA:Maling Kenakan Peci Saat Ditampilkan Polresta Malang Kota, Ketua MUI Tegur Begini

Karena itu, Pemegang Konsesi merasa seolah-olah asset/cadangan minerba yang ada di perut bumi merupakan milik mereka.

Cukup dengan membawa laporan geoligist tentang perkiraan cadangan minerba yang ada di wilayah konsesinya, lalu dibawa ke bank guna memperoleh pinjaman.

Padahal cadangan mineral di perut bumi adalah milik negara dan hanya pemiliknya yang berhak mengagunkan ke bank. 

Kurtubi menekankan bahwa semua cadangan migas dan minerba yang ada di perut bumi adalah milik negara dan harus dikuasai oleh negara dengan cara negara membentuk Perusahaan Negara (PN) dengan UU dan PN tersebut diberi wewenang Kuasa Pertambangan.

BACA JUGA:'Mangku Purel' Lirik Lagu dan Artinya Dalam Bahasa Indonesia

Semua Investor harus berkontrak bagi hasil "B-to-B" dengan Perusahaan Negara Pemegang Kuasa Pertambangan (PNPKP) dengan bagi hasil seperti di migas (65:35).

"Dengan demikian, tidak akan ada lagi jual beli Konsesi (IUP) dan Negara/APBN dipastikan akan memperoleh penerimaan dari SDA yang harus lebih besar dari keuntungan Investor pelaku usaha  pertambangan," tutup Kurtubi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: