Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat Energi dan Pertambangan Tegaskan Tak Boleh Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Pengamat energi dan pertambangan Dr. Kurtubi.-Eka/od-dpr.go.id

Kasus yang menimpa PT CLM dan PT APMR itu dinamakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai praktek mafia yang menggunakan pola 'Hostile Take Over'.

Pola tersebut ialah upaya paksa mengambil alih saham perseroan tambang dengan proses hukum yang terlihat seolah-olah legal namun sebetulnya ilegal.

BACA JUGA:Link Kebaya Hijau Video Viral Diburu, Pemerannya RD Ternyata 'Semlohai'

Hostile take over biasanya diawali dengan perjanjian kerja sama atau pembelian saham perseroan resmi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, melalui jaringan/network  yang kuat, utamanya di lembaga-lembaga hukum, mereka kemudian mengambil alih paksa saham perusahaan secara murah.

Kurtubi melanjutkan kelemahan lainnya dari sistem konsesi adalah pihak yang diberi wewenang mengeluarkan Konsesi/IUP seringkali menjadikan wewenangnya itu sebagai sumber untuk memperoleh cuan.

Sehingga lanjut Kurtubi, IUP untuk suatu wilayah pertambangan saling tumpang tindih karena IUP yang dikeluarkan lebih dari satu.

BACA JUGA:Sempat Error, Kini Aplikasi Shopee Sudah Bisa Diakses Normal?

"Kelemahan lainnya adalah pemegang Konsesi/IUP terlalu mudah untuk memperjualbelikan IUP-nya," terang Kurtubi.

"Bahkan IUP yang baru diterima dari Bupati/Gubernur/ ESDM, seringkali sudah diperjualbelikan kepada investor yang memang benar-benar punya dana/modal," lanjutnya.

Menurut Kurtubi, kelemahan fatal dari sistem Konsesi/IUP baik berdasarkan UU Minerba No.4/2009 maupun UU No.3/2020 adalah karena Konsesi/IUP dan juga Kontrak Karya (PKP2B) merupakan sistem tata kelola pertambangan era kolonial yang tidak mencerminkan pengelolaan SDA.

Padahal hal itu seharusnya mengacu kepada Pasal 33 UUD 45 dimana harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

BACA JUGA:Taliban Larang Wanita Afghanistan Kuliah, Denny Siregar: Pendidikan Musuh Utama Kelompok Radikal

Sebagai pembanding, di Sektor Migas, sejak tahun 1960 berdasarkan UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971, sistem Konsesi/IUP dan Sistem Kontrak Karya (PKP2B), sudah tidak dipakai lagi dan diganti dengan sistem Kontrak Bagi Hasil antara Perusahaan Negara (PN) yang dibentuk dengan UU berkontrak dengan Investor Tambang.


Ilustrasi truk pengangkut tambang yang tengah melintas.-clmmining.com-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: