Mau Kuliah Gratis? Berikut Syarat Dapatkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
Ilustrasi perkuliahan-ist-net
- Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI.
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
BACA JUGA:HokBen Hadirkan Menu Baru, Sudah Bisa Dipesan di Semua Layanan
- Pengajuan paling lama pada semester 2.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama RI
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
Cara mengurus atau mengajukan KJMU:
BACA JUGA:Ledakan Tambang Sawahlunto, Ini Penjelasan Kepala Teknik Tambang PT NAL
1. Pendaftar mengisi form Kelengkapan Data pada https://kjp.jakarta.go.id/.
2. Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN dan PTS mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan dalam laman https://kjp.jakarta.go.id/.
3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Kasus Aneh, Pria Ini Telpon Kantor Polisi hingga Ribuan Kali
Sumber: