Pemprov DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tidak Sesuai Kriteria dan 577 Orang Perlu Verifikasi

Pemprov DKI Temukan 624 Penerima KJMU Tidak Sesuai Kriteria dan 577 Orang Perlu Verifikasi

KJMU, Program Kuliah Gratis bagi Mahasiswa Berprestasi, Image oleh Felixioncool dari Pixabay --

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebagai salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan. 

Dalam kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemprov DKI Jakarta menyoroti pentingnya selektivitas dalam memberikan bansos yang bersifat sementara, kecuali dalam keadaan tertentu yang dapat berkelanjutan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Budi Awaluddin menjelaskan, sebagai langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan pemadanan data dilakukan untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang memang layak atau membutuhkan bantuan tersebut. 

"Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU," katanya dalam keterangannya, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Begini Reaksi Anies Soal Program KJMU yang Ingin Dihapus Heru

Budi menyatakan, pada tahun 2023, dari total 19.041 penerima KJMU, ditemukan sebanyak 624 penerima yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," jelasnya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat, sementara 577 orang memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili. 

Hal ini termasuk faktor seperti perpindahan luar DKI, ketidakdikenalan, atau ketidakditemuannya dalam data kependudukan. 

BACA JUGA:DPRD Nilai KJMU Dapat Ciptakan SDM Unggul pada 2045

Selain itu, 33 orang dari penerima KJMU memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas kriteria yang telah ditetapkan.

Pemprov DKI Jakarta mendorong warga untuk menjadi tertib dalam administrasi kependudukan, khususnya terkait penataan administrasi sesuai domisili. 

Warga dapat memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

"Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik," kata Budi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: