Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Hingga Penadah, Satu Diantaranya Wanita!

Polsek Tambora Ringkus Tiga Pelaku Curanmor Hingga Penadah, Satu Diantaranya Wanita!

Tiga orang pelaku curanmor dan penadah barang curian diringkus unit Reskrim Polsek Tambora Polres Jakarta Barat berikut barang bukti (dok. Ist)--

Korban kedua Abdul Roub (42), warga Gg. Sentiong No. 12 A Rt.01/02 Kel. Tanah Sereal kec. Tambora Jakarta Barat. 

Kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 06 November  2022 sekira jam 04.30  wib di rumah korban. Kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah Putih. 

Awalnya motor korban diparkir di depan rumahnya, kemudian pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 04.30 wib, ketika korban selesai salat Subuh dan hendak berolahraga, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya di parkirkan sudah tidak ada.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Download Game Sigma Battle FF Walkthrough Ada di Play Store, Ikuti Link Unduh DISINI!

Korban ketiga Sumaryono (47), pengusaha konveksi rumahan di Tambora. TKP di depan toko benang sekitar jalan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 11.00 wib. 

Kerugian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hijau. Bermula saat korban hendak membeli benang di Toko Benang sekitar Jembatan besi dan memarkir sepeda motor di depan toko, beberapa saat korban tinggal dan ketika hendak pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Selain berhasil menangkap satu orang pelaku utama, Polsek Tambora juga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang penadah sepeda motor curian para pelaku, yaitu:

Kompol Putra mengungkap, penadah yang berhasil ditangkap bernama Inhak Inarli alias Daglok (27) asal Jl. Kapuk Raya Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Apk Terbaru, Lengkap Dengan Cara Penggunaannya Bisa Cek Disini!

Pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah  milik korban Saleh (63) senilai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari pelaku utama Glen (DPO) dan pelaku Budi Widjaya alias Otoy (22).

Penadah lainnya yaitu Siti Hartina Husen alias Tina (26), warga jalan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. 

Pelaku Siti Hartina Husen alias Tina (26) membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat warna hijau dari Budi Widjaya alias Otoy dan Glen tanpa surat STNK dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Pelaku ini membeli motor milik korban Sumaryono (47).

BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp Pro Versi Terbaru 2022 Disini, Punya 13 Keunggulan yang Tak Dimiliki Versi Original!

“Pelaku utama kami duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Kompol Putra.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: