Skandal Mayor Paspampres Kowad Kostrad: Letda Caj Grace Ersi Rooman Dilantik Jokowi di Istana 13 Juli 2021

Skandal Mayor Paspampres Kowad Kostrad: Letda Caj Grace Ersi Rooman Dilantik Jokowi di Istana 13 Juli 2021

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman-fin/diolah-istimewa

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.  

BACA JUGA:Kasus Pemerkosaan Anggota Paspampres pada Anggota Kostrad, KSAD: Kita Cek Dulu Apa Benar Pemerkosaan

BACA JUGA:Letda Caj GER Tak Berdaya saat Mayor Inf Bagas Firmasiaga Mencium Leher dan Meraba Paha, Selanjutnya...


Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman -dok-

"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbuktu bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Awalnya, dilaporkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah memperkosa Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman di Hotel Jimbaran Bali pada November 2022 lalu. 

Keduanya saat itu sedang bertugas untuk kegiatan pengamanan KTT G20. Kasus ini ditangani Puspom TNI. 

BACA JUGA:Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tersangka Pemerkosaan, Intip Besaran Gaji Paspampres dan Tunjangannya

BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara


Pelantikan 227 perwira pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 pada Selasa, 13 Juli 2021.-Setpres-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: