JAKARTA, FIN.CO.ID - Skandal Mayor Paspampres, Bagas Firmasiaga dan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kostrad Letda Grace Ersi Rooman terbongkar.
Kasus yang awalnya heboh dengan kasus permerkosaan Mayor Inf Bagas terhadap Letda Grace Ersi, ternyata tidak benar.
Rupanya perbuataan anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga dengan anggota Kostrad Letda Grace Ersi Rooman dilakukan suka sama suka dan tanpa paksaan.
Bahkan perbuatan tersebut bukan sekali dilakukan, tapi sudah beberapa kali.
BACA JUGA: Pola Hubungan Mayor Inf Bagas Firmasiaga-Letda Caj Grace Ersi Rooman Berakhir Jadi Perselingkuhan
Hal tersebut diungkapkan Panglima TNI jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan bahwa perbuatan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Grace Ersi Rooman dilakukan suka sama suka tanpa unsur paksaan.
"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Andika Perkasa, pada Kamis, 8 Desember 2022.
Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah.
Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.
Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan.
Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.
"Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumanannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.