Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tersangka Pemerkosaan, Intip Besaran Gaji Paspampres dan Tunjangannya

Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tersangka Pemerkosaan, Intip Besaran Gaji Paspampres dan Tunjangannya

Ilustrasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)-Wakil Presiden Republik Indonesia-tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu anggota Passukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf Bagas Firmasiaga kini jadi tersangka kasus pemerkosaan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu anggota prajurit wanita saat agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali, November lalu.

Letnan Dua (Letda) Caj GER, prajurit Kowad yang diduga menjadi korban nafsu bejat Oknum Perwira Paspampres atas nama Mayor Inf Bagas Firmasiaga tersebut. 

Saat ini  Mayor Inf Bagas Firmasiaga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, selain itu ia telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Taktik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Ingin Perkosa Letda Caj GER, Berawal dari Koordinasi Berujung Lucuti Pakaian

BACA JUGA:Sejarah Pomdam Jaya Guntur, Tempat Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Ditahan Usai Perkosa Prajurit   

Mayorn Inf Bagas sendiri terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) penjara 12 tahun.

Mengenai hal ini tentunya penasaran akan seberapa besarna gaji paspampres serta tunjangnya.

Informasi paspampres pun terunga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 (Gaji Paspampres) dan Peraturan No 102 Tahun 2018 (Tunjangan Paspampres).

BACA JUGA:Detik-detik Mayor Inf Bagas Firmasiaga Rudapaksa Letda Caj (K) GER, Lucuti Busana Saat Korban Pingsan

BACA JUGA:Kowad Letda GER Tidak Melawan Saat Diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga di Hotel? Begini Penjelasannya...

Berikut Besaran Gaji Paspampres.

Tamtama

  1. Kopral Kepada Besaran gaji Rp 1.917.100 Sampai Rp 2.960.700.
  2. Kopral Satu Besaran gaji Rp1.858.900 Sampai  Rp 2.870.900
  3. Kopral Dua Rp1.802.600 smapi Rp2.783.900
  4. Kelas Kepala.Prajurti Kepala: Rp1.747.900 sampai rP 2.699.400
  5. Kelasi Satu/Prajurti Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
  6. Kelasi Dua/Prajurti Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

BACA JUGA:Terungkap! Awal Mula Mayor Inf Bagas Firmasiaga 'Modus' ke Letda Kowad Caj (K) GER, Hingga Terjadi Rudapaksa

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: