Mayor Inf Bagas Firmasiaga Tersangka Pemerkosaan, Intip Besaran Gaji Paspampres dan Tunjangannya
Ilustrasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)-Wakil Presiden Republik Indonesia-tangkapan layar Youtube
JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu anggota Passukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf Bagas Firmasiaga kini jadi tersangka kasus pemerkosaan.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu anggota prajurit wanita saat agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali, November lalu.
Letnan Dua (Letda) Caj GER, prajurit Kowad yang diduga menjadi korban nafsu bejat Oknum Perwira Paspampres atas nama Mayor Inf Bagas Firmasiaga tersebut.
Saat ini Mayor Inf Bagas Firmasiaga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, selain itu ia telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Mayorn Inf Bagas sendiri terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) penjara 12 tahun.
Mengenai hal ini tentunya penasaran akan seberapa besarna gaji paspampres serta tunjangnya.
Informasi paspampres pun terunga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 (Gaji Paspampres) dan Peraturan No 102 Tahun 2018 (Tunjangan Paspampres).
Berikut Besaran Gaji Paspampres.
Tamtama
- Kopral Kepada Besaran gaji Rp 1.917.100 Sampai Rp 2.960.700.
- Kopral Satu Besaran gaji Rp1.858.900 Sampai Rp 2.870.900
- Kopral Dua Rp1.802.600 smapi Rp2.783.900
- Kelas Kepala.Prajurti Kepala: Rp1.747.900 sampai rP 2.699.400
- Kelasi Satu/Prajurti Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
- Kelasi Dua/Prajurti Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Sumber: