Gila, Bocah 11 Tahun Alami Pelecehan Seksual di Kamar Hotel, Ini Pesan Polisi bagi Orangtua di Jakarta

Gila, Bocah 11 Tahun Alami Pelecehan Seksual di Kamar Hotel, Ini Pesan Polisi bagi Orangtua di Jakarta

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

"Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.

Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp 100.000 sebagai imbalan. 

Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orangtuanya tentang tindakannya itu.

Namun demikian, aksi bejat FH akhirnya terbongkar.

BACA JUGA:Apa Pentingnya Menjaga Kesehatan Tulang? Khususnya Anda yang 30 Tahun ke Atas

Sebab, korban telah menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Sontak, orangtuanya mengambil inisiatif melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora. 

Polisi pun segera melakukan penangkapan.

"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra. 

BACA JUGA:Skandal 'Wikwik' Mayor Inf Bagas Firmasiaga - Kowad Letda Caj Grace Ersi Rooman, Mengapa Ngaku Diperkosa?

Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual. 

"Kami berpesan kepada para orangtua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra. 

FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: