Mayor Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Komnas Perempuan: Jangan Sampai Terjadi Pembebasan Hukuman

Mayor Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Komnas Perempuan: Jangan Sampai Terjadi Pembebasan Hukuman

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-istimewa-

BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara

Mayor Infanteri BF, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga memerkosa Letda GER, prajurit perempuan yang bertugas di Kostrad, terancam dipidana dan dipecat. 

Dia kini dijebloskan dalam tahanan Kodam Jaya/Jayakarta.

Danpaspampres: Kita Serahkan ke POM TNI  

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara soal kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya.

Diketahui perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letda Caj GER saat pengamanan KTT G20 di Bali.

Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

Ditegaskannya, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada POM TNI. 

BACA JUGA:Soal Pemerkosaan Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga Terhadap Anggota Kostrad, DPR Buka Suara

“Nanti biar hukum yang memutuskan. Sekarang sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” ujarnya dikutip Senin, 5 Desember 2022.

Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Mayor Infantri BF terhadap anggota Kostrad Letda Caj (K) G.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres,” katanya Jenderal Andika, pada Kamis, 1 Desember 2022.

Ditegaskan Andika, Mayor BF sudah berstatus tersangka. Selain itu, Andika memastikan pelaku telah dipecat dari TNI. 

BACA JUGA:Kapuspen TNI Ungkap Kondisi Prajurit Wanita Korban Perkosaan Perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: