Komnas Perempuan Minta UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia

Komnas Perempuan Minta UU TPKS Diterapkan dalam Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia

Kuasa Hukum Mellisa Anggraini (depan) saat mendatangi Polda Metro Jaya terkait kasus foto bugil di sebuah kontes kecantikan, Senin (7/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar--

Body Checking Miss Universe - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani peristiwa body checking foto telanjang dalam gelaran Miss Universe Indonesia. 

Andy menyebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diterapkan dalam dugaan kekerasan seksual dalam penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

"Tindak lanjut pelaporan perlu mengacu pada amanat UU TPKS dengan memastikan pemenuhan hak-hak korban melalui penegakan hukum, penyelenggaraan layanan, dan upaya pencegahan," kata Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Komnas Perempuan pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasusnya.

"Kita perlu mendukung upaya pemenuhan hak-hak korban, termasuk dengan tidak menjadikan kritik pada kontes kecantikan sebagai alat pembungkam korban," katanya.

Dia menyesalkan sejumlah pihak yang melakukan siber bullying terhadap pelapor kasus penyelenggaraan Miss Universe Indonesia ini.

BACA JUGA:

"Cyber bullying itu semakin menekan korban yang saat ini tengah berupaya mengatasi rasa trauma, malu, dan takut dari peristiwa body-checking," kata Andy Yentriyani.

Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menambahkan pihaknya mengidentifikasikan adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan dalam kasus ini.

"Adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, dan pengambilan foto tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa dipermalukan dan direndahkan martabatnya," kata Alimatul Qibtiyah.

Dalam mendukung korban untuk bersuara dan mengklaim hak atas keadilan dan pemulihannya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialaminya, Komnas Perempuan meminta Polri untuk menerapkan UU TPKS, baik untuk tindak pidana, hukum acara, maupun pemenuhan hak-hak korban.

Sebelumnya, Dugaan pengecekan tubuh (body checking) berupa foto bugil atau tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan Miss Universe Indonesia yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. 

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: