Mayor Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Komnas Perempuan: Jangan Sampai Terjadi Pembebasan Hukuman

Mayor Paspampres Perkosa Anggota Kostrad, Komnas Perempuan: Jangan Sampai Terjadi Pembebasan Hukuman

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspampres berpangkat Mayor terhadap anggota Kostrad mendapat sorotan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menegaskan kasus yang dilakukan Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) terhadap anggota Kostrad Letda Caj GER harus diusut hingga tuntas.

Selain itu penanganan kasus tersebut harus dikawal sehingga tidak terjadi impunitas atau pembebasan hukum terhadap pelaku. 

Namun, untuk memastikan kasus tersebut berlanjut hingga tuntas harus dilakukan pengawalan.

BACA JUGA:Ditinggal Pergi Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Letda Caj GER Syok Sudah Tak Berbusana

"Kasus harus terus dikawal untuk memutus impunitas," ujarnya kemarin.

Dia pun meminta agar seluruh proses persidangan mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Dalam UU TPKS, korban kasus kekerasan seksual lebih terlindungi.

"Sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik," katanya. 

BACA JUGA:Danpaspampres Buka Suara Soal Mayor Inf Bagas Firmasiaga Lakukan Pemerkosaan Pada Letda Caj GER

Karenanya, meski pelaku berstatus prajurit TNI, UU TPKS dapat diterapkan dalam peradilan militer.

Pihaknya juga mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi. 

Hal itu memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diadili melalui peradilan sipil. 

"Ini juga bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: