Hakim 'Cium Kebohongan' Pada Kesaksian Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal

Hakim 'Cium Kebohongan' Pada Kesaksian Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal

Terdakwa Ricky Rizal beri kesaksikan di PN Jaksel pada Senin, 5 Desember 2022--pmjnews

BACA JUGA:Banjir Sepinggang Orang Dewasa, Warga Kabupaten Bekasi Memilih Tinggal di Pengungsian

Dakwaan Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: