Kowad Letda GER Tidak Melawan Saat Diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga di Hotel? Begini Penjelasannya...

Kowad Letda GER Tidak Melawan Saat Diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga di Hotel? Begini Penjelasannya...

Letda Caj (K) GER -istimewa-

Sehingga tidak memungkin dirinya untuk meronta dan menghindar dari pemerkosaan itu. 

Ketika korban bangun di pagi hari, Letda Caj K GER baru sadar sudah dalam keadaan tanpa busana. 

Sementara itu, menurut Jim Hopper, konsultan independen bidang psikologi dan Harvard Medical School, mengungkapkan alasan mengapa wanita tidak bisa berbuat banyak saat diperkosa atau alami pelecehan seksual.

BACA JUGA:Skandal Perwira Paspampres 3: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Cium Letda Caj GER di Kamar Hotel Jimbaran Saat...

"Jika, tiba-tiba ada seseorang menyerangmu dan kamu mendeteksinya, apapun yang kamu pikirkan akan hilang, dan kamu tidak bisa bergerak," katanya. 

"Dan yang tejadi pikiran kosong itu bisa berlanjut dalam fase kaget," lanjutnya.

Itulah mengapa Sebanyak 70 persen korban pelecehan seksual maupun pemerkosaan akan mengalami tonic immobility. 

Seperti diberitakan, identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap. 

Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.

Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami trauma berat. Sementara Mayor Inf Bagas Firmasiaga telah ditangkap dan ditahan.

Mayor Inf Bagas Firmasiaga ditahan Polisi Militer (POM) TNI , Jakarta. Proses hukum terhadap Mayor Inf Bagas Firmasiaga juga sudah berjalan. 

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor Inf Bagas Firmasiaga sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan (Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Red) sudah resmi tersangka. Saat ini proses hukum sudah dijalankan," tegas Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam pidana 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: