Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI Murka, Minta Pelaku Ditembak Mati!

Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Aceh, Panglima TNI Murka, Minta Pelaku Ditembak Mati!

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono-ist-

Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap salah seorang pemuda Aceh, agar dihukum mati atau seumur hidup. 

Instruksi Panglima TNI ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023. 

Julius menyampaikan bahwa panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin agar oknum Paspampres itu dihukum berat seperti dihukum mati atau seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin 28 Agustus 2023. 

Selain itu, Panglima TNI memastikan pelaku akan dipecat dari TNI karena perbuatannya masuk kategori pidana berat. 

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," kata Julius. 

Oknum Paspamres tersebut bernama Praka Riswandi Manik yang melakukan penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap korban bernama Imam Maskur (25), warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

BACA JUGA:

Oknum Paspampres Bunuh Wagra Aceh Terungkap


Praka Iswandi Manik--Instagram

Penganiayaan dan dan pembunuhan ini mulai turungkap ketika sebuah video beredar pada di media sosia belum lama ini. 

Dalam video itu, disebutkan bahwan Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu 12 Agustusu 2023.

Dalam video viral itu juga terdengar korban dipaksa minta tebusan uang sebesar Rp50 juta, jika korban tak mendapatkan uang tebusan itu, maka akan dibunuh. Meski demikian, motif dari penganiayaan dan pembunuhan ini belum diketahui.

Sementara itu, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan Praka Riswandi Manik kini telah ditahan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: