Keras! DPR Soroti Kasus Mayor Inf Bagas Firmasiaga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Pecat Dengan Tidak Hormat

Keras! DPR Soroti Kasus Mayor Inf Bagas Firmasiaga Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Pecat Dengan Tidak Hormat

Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) Wadanden 2 Grup C Paspampres-Istimewa-

Terkait pasal yang disangkakan masih disusun oleh tim penyidik Puspomad. 

Penyidik akan menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi korban (Letda Caj (K) GER, Red) dan alat bukti pendukung lainnya. 

BACA JUGA:Motor Paspampres Dicuri di Kabupaten Bekasi, Lingkungan Rumah Sepi Tidak Ada Satpam

Sementara itu, Danpaspampres (Komandan Pasukan Pengamanan Presiden) Marsekal Muda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya itu kepada POM TNI. 

Kasus dugaan pemerkosaan oknum perwira Paspampres berpangkat mayor terhadap perwira pertama wanita dari Kostrad diduga terjadi di Bali pada November 2022 lalu. Saat itu, keduanya berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.

Panglima TNI Perintahkan Mayor Inf BF Dipecat

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

BACA JUGA:Wanita Nekad Terobos Paspampres untuk Ketemu Jokowi, Benny K Harman: Jika Bukan Permainan Sudah Ditembak

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Viral Mobil Jokowi Dihadang Seorang Wanita Hingga Bikin Paspampres Ambil Tindakan

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI," tutur Andika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: