RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Ilustrasi palu sidang--

"Sehingga kalaupun akhirnya terbukti memenuhi unsur, pelakunya tidak selalu harus berakhir di penjara, karena ada alternatif sanksi berupa denda kategori II (maksimal Rp 10 juta)," ucap Albert Aries.

Albert Aries melanjutkan, dalam melihat ketentuan tindak pidana yang ada dalam buku II RKUHP, masyarakat juga perlu melihat ketentuan buku I RKUHP sebagai 'operator'. 

Misalnya ketentuan Pasal 85 RKUHP yang mengatur tentang sanksi pidana kerja sosial yang dapat dijatuhkan jika pelaku melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

BACA JUGA:RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan

"Mengenai tindak pidana melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan (Kohabitasi), Pemerintah dan DPR juga menyepakati ditambahkannya penjelasan bahwa dengan berlakunya tindak pidana kohabitasi ini, maka seluruh peraturan perundang-undangan lainnya (yang mengatur hal yang sama) menjadi tidak berlaku," ujar Albert Aries.

Menurutnya, RKUHP melindungi ruang privat masyarakat, karena dengan mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi sebagai delik aduan. 

"Maka pihak ketiga atau masyarakat yang tidak dirugikan secara langsung tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), karena kewenangan mengadu hanya diberikan kepada mereka yang berhak mengadu," pungkas Albert Aries.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: