Terkait Sengketa Tambang, Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur Diadukan ke Menko Polhukam

Terkait Sengketa Tambang, Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur Diadukan ke Menko Polhukam

Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan -dok-

Helmut menegaskan pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM.  Ini berdasarkan akta terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

"Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami," terang Helmut.

PT. Citra Lampia Mandir (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Tegas! PKS Tolak RUU Perubahan Atas UU IKN Masuk Prolegnas 2023

Dalam laporannya ke Divisi Propam Polri disebutkan dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus Polda Sulsel dan  Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa. Yaitu PT AMI.

Kedua oknum pejabat tersebut yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 05 November 2022.

Keberpihakan itu terus berlanjut ketika pada hari Senin tanggal 7 November 2022. 

Menurutya, PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi. Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM.

BACA JUGA:Link Live Streaming Piala Dunia 2022: Swiss vs Kamerun

Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu. 

Tak hanya itu. Mereka juga mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat Kepala Teknik Tambang.

Kemudian pada hari Rabu 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas SIK, MH atau Kompol Salim Datang SH MH di Subdit IV DitTipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Isi surat adalah untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan. Yaitu Pemegang IUP, IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

"Hal itu diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkasnya.

BACA JUGA:Viral Mobil Relawan Ini Diduga Kena Palak Oknum Warga Cianjur, Dikasih Rp100 Ribu Baru Diizinin Lewat!

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: