Kepulauan Widi Maluku Utara Dilelang di Situs Asing? Menko Marves Bilang Begini...

Kepulauan Widi Maluku Utara Dilelang di Situs Asing? Menko Marves Bilang Begini...

Kepulauan Widi Maluku Utara (dok Pemprov Malut) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) angkat suara terkait kabar bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Maluku Utara dilelang di situs Amerika Serikat. 

Kepulauan Widi merupakan gugusan kepulauan yang sangat indah di Halmahera Maluku Utara. 

Pemerintah setempat sempat mengadakan beberapa festival untuk mempromosikan keindahan gugusan pulau tersebut.

Gugusan pulau itu disebut akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

BACA JUGA:Kementerian BUMN dan Kemenko Marvest Berikan Apresiasi Pahlawan Pandemi di G20

Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menegaskan, Kepulauan Widi, tidak dimiliki pihak manapun.

Jodi menegaskan pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.

"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi ​​​​​, Kamis 24 November 2022.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.

BACA JUGA:Besok, Kapolda Maluku Utara Gelar Konferensi Pers Soal Kasus Sulastri Calon Polwan Anak Petani

Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.

Jodi mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah," katanya. 

"Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: