KPK Periksa Thoriq Kasuba Soal Suap Proyek di Lingkungan Pemprov Maluku Utara

KPK Periksa Thoriq Kasuba Soal Suap Proyek di Lingkungan Pemprov Maluku Utara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), M. Thoriq Kasuba.

Thoriq Kasuba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Selain itu penyidik KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.

"M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, 2 Orang Penting PT Permata Dunia Sukses Utama Digarap Kejagung

Penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Penyidik Kejagung Kembali Periksa Pejabat PT Antam Buntut Korupsi Komoditi Emas Senilai Rp47 Triliun

Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: