Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Aiptu (Purn) Ismail Bolong-dok-

Yang pertama bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan ilegal. 

Yang kedua tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto, Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri.

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta. 

BACA JUGA:Ismail Bolong dan Perwira Tinggi Polri dalam Dugaan Mafia Tambang

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," demikian bunyi isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," jelas isi surat tersebut. 

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tertulis nama pengusaha batubara Tan Paulin, Leny, unsur TNI dan Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden). 

BACA JUGA:IPW Bongkar 'Nyanyian' Ismail Bolong, Seret Kabareskrim hingga Brigjen Hendra Kurniawan

Kedua perempuan itu, Tan Paulin dan Leny diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Polda Kaltim.  

"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga menyebut nama Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim secara satu pintu. Melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal," lanjut isi surat tersebut.  

BACA JUGA:'Nyanyian' Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Didengar DPR, Mulyanto: Pemerintah Terkesan Melempem

Selain itu, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga diterangkan adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: