Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Aiptu (Purn) Ismail Bolong-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ismail Bolong akan ditangkap terkait dugaan aliran dana tambang batubara ilegal ke sejumlah perwira tinggi Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri yang memerintahkan penangkapan Ismail Bolong tersebut.

Penangkapan Ismail Bolong dinilai penting untuk mengungkap kebenaran soal dugaan adanya setoran uang miliaran rupiah ke petinggi kepolisian. 

BACA JUGA:Buntut Nyanyian Ismail Bolong, KPK Endus Setoran Tambang Ilegal di Kaltim

Kapolri menegaskan Polri tidak ingin testimoni Ismail Bolong beredar secara liar dan menjadi polemik di masyarakat. 

"Dia (Ismail Bolong) pernah memberi testimoni. Benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami juga tidak tahu. Supaya lebih jelas, lebih baik tangkap saja. Ismail Bolong perlu diperiksa terkait hal ini. Supaya semuanya menjadi jelas dan terang. Tunggu saja," tegas Kapolri belum lama ini. 

Menurut Kapolri, dirinya tidak tahu detail laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri yang didalamnya terdapat pengakuan Ismail Bolong tersebut. 

Mantan Kabareskrim Polri ini membenarkan LHP tertanggal 7 April 2022 itu ditandatangani Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri. Belum diketahui pasti dimana posisi Ismail Bolong saat ini. Apakah kabur atau sudah tertangkap tapi belum dipublikasikan. 

BACA JUGA:Isu Perang Bintang Buntut Nyanyian Ismail Bolong Ungkap Peran Ferdy Sambo, Jokowi Harus Bertindak

Seperti diketahui, hingga saat ini, Mabes Polri belum melakukan tindakan terkait surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima Rp 2 miliar tiap bulan dalam bentuk Dollar AS sebanyak 3 kali.

Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini, ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Bantah Menekan Ismail Bolong untuk Setor ke Kabareskrim: Bohong, Orang Mabuk

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: