Ini Dia 2 Tersangka Baru Kasus Pagelaran Musik Berdendang Bergoyang, Tapi Tak Ditahan

Ini Dia 2 Tersangka Baru Kasus Pagelaran Musik Berdendang Bergoyang, Tapi Tak Ditahan

Konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora Senayan-@berdendangbergoyang-Instagram

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Konser Berdendang Bergoyang Terus Berjalan, Polisi: Dimungkinkan Ada Tersangka Lagi

Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

BACA JUGA:Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantina an Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: