Ini Dia 2 Tersangka Baru Kasus Pagelaran Musik Berdendang Bergoyang, Tapi Tak Ditahan

Ini Dia 2 Tersangka Baru Kasus Pagelaran Musik Berdendang Bergoyang, Tapi Tak Ditahan

Konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora Senayan-@berdendangbergoyang-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi telah menetapkan 2 tersangka baru kasus pagelaran musik Berdendang Bergoyang.

Pagelaran musik Berdendang Bergoyang yang mengakibatakan beberapa orang terluka berat tersebut digelar di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat pada 28-30 Oktober 2022. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan usai melakukan gelar perkara, dua tersangka baru kemudian ditetapkan.

"Kita kemarin sore  kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua  tersangka baru," katanya, Selasa, 22 November 2022.

BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus 'Berdendang Bergoyang' Istora Senayan, Kapolres Jakpus: Besok Kita Umumkan

Diungkapkannya dari hasil pengembangan pemeriksaan terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA.

"Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik 'Berdendang Bergoyang', dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkapnya.

Selain itu, Komarudin juga mengatakan kedua tersangka baru AL dan MA dikenakan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," imbuhnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Layak Jadi Capres 2024, Bisa Disandingkan dengan Ganjar, Prabowo dan Anies

"Sementara kedua tersangka baru tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Dalam hal ini, total tersangka kekisruhan pada festival "Berdendang Bergoyang" sebanyak empat orang.

Sebelumnya, Komarudin juga mengatakan hingga ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka pada Sabtu (5/11).

"Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: