Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Pengacara Henry Yosodiningrat -dok-

Tujuannya untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan. Yaitu pemegang IUP IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

"Besoknya langsung terbit surat panggilan dan dilakukan proses penyidikan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus itu. Kami menilai penyidikan seperti ini tidak sah, nggak benar prosesnya," terang Henry.

Dia beralasan sebuah kasus hanya bisa 'diproses kilat' jika kasus tersebut punya atensi yang besar. Misalnya terkait temuan narkoba dalam jumlah besar atau terorisme. 

BACA JUGA:Ketik 'Monyet Pake Jas Hujan' di Google, Kok yang Muncul Foto Presiden Jokowi?

Dijelaskan Henry dimulainya penyidikan tanpa menyebutkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau setidaknya kepada Kejaksaan Negeri Luwu, merupakan hal aneh atau janggal. 

"SPDP merupakan salah satu syarat formil untuk melakukan upaya paksa. Berdasarkan uraian kronologis peristiwa itu , Dirkrimsus dan Wadirkrimsus serta dua orang penyidik pada Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan diduga telah melanggar peraturan disiplin anggota Kepolisian Rl dan tidak profesional," terang Henry.

Sementara terkait Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, dilakukan pelaporan ke Divisi Propram Polri. 

Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan terpisah dari laporan terhadap empat anggota Polda Sulsel lainnya. 

BACA JUGA:Bangunan Warga Rusak Akibat Gempa Cianjur, BNPB Pastikan Akan Dibangun Kembali

Henry menyebut surat tersebut dibuat berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 05 November 2022.

Surat Kapolres Luwu Timur tersebut menyatakan Penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian ore nickel yang terjadi pada periode tanggal 1 hingga 4 November 2022 di area IUP OP PT Citra Lampia Mandiri.

Kata Henry, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada rentang waktu tersebut telah dilakukan pengiriman dua tongkang dengan tujuan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, sebagaimana pada dokumen barang dan kapal masing-masing. 

Pertama, pemberangkatan pada tanggal 1 November 2022 dengan menggunakan Kapal TB Buana Maritim V-BG Buana Jaya 3005 dengan tujuan Jetty PT Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA:Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Kedua, pemberangkatan pada tanggal 4 November2022 dengan menggunakan Kapal TB. SM Golden - BG SM 300-1 dengan tujuan Jetty PT. Bintang Delapan Terminal Bahaodopi Anchorage Sulawesi Tengah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: