Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Putusan Polri terhadap Anggota Reskrim Polres Jaksel, Hakim: Saya Sendiri Merasa Aneh

Seluruh tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Putusan etik Polri terhadap anggota reskrim di Polres Metro Jaksel terkait kasus Ferdy Sambo dinilai janggal. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa janggal terhadap putusan etik Polri tersebut. 

Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. 

BACA JUGA:Soal Penembakan Brigadir J, Warning Ferdy Sambo ke Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel: Ini Kamu Jangan Ramai

Yakni, saat hakim memeriksa mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual dan mantan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Aipda Arsyad mengaku, dirinya diminta oleh AKP Samual untuk datang ke tempat kejadian perkara. 

Hanya saja, Aipda Arsyad tidak diberitahu oleh AKP Samual TKP terebut yang ternyata adalah rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. 

Saat olah TKP di Duren Tiga, Arsyad mengatakan jika dia bertugas untuk mencari ambulan. 

BACA JUGA:10 Polisi Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs, Ada AKBP RIdwan Soplanit dan Dhanu Fajar Subekti

"Saya lihat ada mayat, dan saya ditugaskan cari ambulans, tapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans," kata Arsyad.

Hakim kemudian bertanya apakah Arsyad masih di Polres Jaksel atau tidak. 

Arsyad mengatakan saat ini dia sudah dimutasi kd Yanma Mabes Polri.

"Apa kesalahannya dimutasi?" tanya hakim.

BACA JUGA:Ada 15 Peluru di Senjata Bharada E, Pengacara Ungkap Jumlah Peluru yang Ditembakan Bharada E ke Brigadir J

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: