Terkait Sengketa Tambang, Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur Diadukan ke Menko Polhukam

Terkait Sengketa Tambang, Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur Diadukan ke Menko Polhukam

Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota Polda Sulawesi Selatan terkait sengketa tambang akhirnya sampai ke Kemenko Polhukam. 

Aduan itu disampaikan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dan kuasa hukumnya Rusdianto Matulatuwa.

BACA JUGA:Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Ke-5 anggota polisi diduga terlibat dalam sengketa lahan itu adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan Kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

"Kedatangan kami ke Kantor Menkopolhukam karena Polri di bawah koordinasi Menkopolhukam. Saya sampaikan tentang kejadian melawan hukum di PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, dan diduga ada keberpihakan aparat hukum di sana," ujar Helmut di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Hal itu disampaikan Helmut usai bertemu Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Menkopolhukam Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Sukseskan Sail Tidore 2022 dengan Listrik Andal, PLN Kerahkan Ratusan Personel Siaga

Menurutnya, kedatangannya ke kantor Menkopolhukam terkait laporannya yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri pada Senin, 21 November 2022 lalu. 

Dikatakan, telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan di kantor perusahaan di Malili serta akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur.

Aksi ilegal itu dilakukan pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.

Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dan PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.

BACA JUGA:Sebut Piala Dunia 2022 Bukan yang Terakhir, Sergio Busquets Punya Harga Setara Total Skuad Bali United

Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: