Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Pengacara Henry Yosodiningrat -dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara Henry Yosodiningrat melaporkan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora ke Divisi Propram Polri.

Dua perwira menengah polisi itu dilaporkan terkait dugaan keberpihakan dalam menangani kasus sengketa tambang Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Selain itu, Henry Yosodiningrat juga mengadukan Wadirkrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.

Ketiga polisi tersebut diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR)  selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).

 "Keberpihakan ini antara lain mengawal dirut baru yang kami anggap tidak sah. Bersama sekelompok preman memasuki kantor operasional perusahaan," kata Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR di Mabes Polri Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Menurut Henry, ada kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai perusuhaan oleh sekelompok preman. Namun, dilakukan pembiaran oleh para terlapor. " Misalnya ada aksi pendobrakan pintu pagar. Tapi ini mereka biarkan," imbuh Henry.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa selain ikut mengantar dan mengawal Zaina Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasional PT CLM di Malili, Luwu Timur, pada Rabu tanggal 16 November 2022, Kapolres Luwu Timur telah menerbitkan Surat Nomor: B/1197/XI/RES.1.8./2022 perihal Penanganan Kargo Nickel yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources.

Surat tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/XI/Res.1.24/2022/Reskrim tanggal 5 November 2022.

Disebutkan oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa. Yakni PT AMI.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, Dirkrimsus telah menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry. 

BACA JUGA: Penyebab Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres, Bukan Dirampok dan Bukan Kelaparan

Isi suratnya adalah untuk menghadap Nugraha Pamungkas atau Kompol Salim Datang di Subdit IV Dittipidter Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: