Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Henry Yosodiningrat Laporkan Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ke Divpropam, Begini Kasusnya

Pengacara Henry Yosodiningrat -dok-

Dalam surat perintahnya,  Kapolres Luwu Timur mempersilakan untuk melakukan pembongkaran dan pengolahan. Tetapi soal pembayaran agar ditangguhkan tertebih dahulu sampai proses lebih lanjut. 

"Isi surat dengan kalimat tersebut sangat tendensius dan menunjukkan keberpihakan dengan tujuan agar pembayaran dilakukan kepada 'manajemen yang baru' di bawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar," urainya.

BACA JUGA:Pensiun, Juara Dunia F1 Empat Kali Sebastian Vettel Ungkap Penyesalannya di GP Abu Dhabi

Padahal, lanjut Henry, hingga kini laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022  masih dalam proses penyelidikan.

Para oknum polisi itu, kata Henry, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Ini bukan sekadar pelangaran administrasi, saya mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai pidana yang dilakukan oleh Kapolres. Itu melanggar pasal 423 KUHP. Inilah yang saya laporkan. Saya juga sudah membuat laporan dengan tembusan ke Kapolri, Irwasum dan Kapolda Sulawesi Selatan," tegasnya.

BACA JUGA:Nasib Koalisi PKB-Gerindra di Ujung Tanduk? Tunggu Perkembangan hingga Akhir Tahun 2022

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: