Kondisi Terkini Kerusuhan di Lampung Tengah, Begini Penjelasan Polisi

Kondisi Terkini Kerusuhan di Lampung Tengah, Begini Penjelasan Polisi

Mes PT Gunung Aji Jaya yang dibakar oleh sekelompok warga di Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Minggu, (20/11/2022).--

"Kejadian pada Sabtu (19/11) dipicu karena masyarakat merasa kecewa atas lamanya respons dan belum adanya solusi pada permasalahan lahan hak guna usaha (HGU)," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, massa yang kecewa melampiaskan kemarahan, melakukan perusakan, dan pembakaran aset Perusahaan PT. GAJ.

"Pada peristiwa ini, kami melakukan pengamanan dengan melibatkan pasukan TNI, Brimob, dan didukung Polda Lampung untuk bersiaga di lokasi kejadian," kata dia.

Pemicu Pembakaran Mess Karyawan adalah HGU

Kerusuhan terjadi di Padang Ratu, Lampung yang mengakibatkan dibakarnya mes di PT Gunung Aji Jaya. 

Polres Lampung Tengah mengatakan, bahwa kerusuhan Padang Ratu hingga adanya pembakaran mes di PT Gunung Aji Jaya karena masalah lahan hak guna usaha (HGU).

BACA JUGA:Teka-Teki Kasus Teddy Minahasa dan Mami Linda, Isi Chat WA hingga Disebut Suka Bercanda

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa masyarakat di lima kampung, yakni Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu, dan Negri Kepayungan, Kecamatan Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya.

Lahan milik PT Gunung Aji Jaya tersebut terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian karena dinilai telah habis HGU-nya sejak tahun 2015.

"Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ)," kata dia.

Selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, katanya, massa nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang merupakan karyawan PT Gunung Aji Jaya.

BACA JUGA:Panglima TNI 'Spesialkan' Tersangka Rahmat dalam Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Papua

"Atas kesigapan petugas, warga yang disinyalir karyawan PT Gunung Aji tersebut berhasil dievakuasi ke Polres Lampung Tengah," kata dia.

Kapolres Doffie Fahlevi mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, maka lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.

"Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan  sebanyak 10 sertifikat," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: