Korban Kericuhan Bitung Saat Aksi Bela Palestina: 1 Meninggal 2 Luka-Luka, 7 Pelaku Ditangkap!

Korban Kericuhan Bitung Saat Aksi Bela Palestina: 1 Meninggal 2 Luka-Luka, 7 Pelaku Ditangkap!

Sebanyak 7 pelaku kericuhan Bitung ditangkap Polisi bersama alat bukti--Humas Polda Sulut

FIN.CO.ID- Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut) bergerak cepat menangkap para pelaku kericuhan dua kelompok masyarakat saat aksi bela Palestina di Kota Bitung, Sulut yang terjadi pada Sabtu 25 November 2023.

Tercatat, kericuhan tersebut menyebabkan 1 korban meninggal dunia, dan 2 korban lainnya alami luka-luka. 

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sebanyak 7 orang pelaku yang berkaitan dengan korban meninggal dan luka-luka. 

Terdapat tujuh terduga pelaku yang sudah ditangkap, pertama lima orang pelaku yang terkait dengan korban meninggal dan dua pelaku terkait korban yang mengalami luka-luka. Dari tujuh pelaku itu, satu pelaku usianya masih di bawah umur. 

BACA JUGA:


Sebanyak 7 Pelaku kericuhan Bitung ditangkap--Antara foto

“Polisi sudah menangkap sebanyak 7 terduga pelaku, yaitu pria inisial RP dan HP yang diduga melakukan penganiayaan di TKP Kelurahan Sari Kelapa, dan 5 terduga pelaku di TKP Jalan Sudirman, yaitu pria inisial GK, FL, BI, MP dan RA,” kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Bitung, Minggu 26 November 2023.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sajam jenis parang, pedang samurai, badik dan anak panah, serta 2 buah kayu totara.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi menjaga keamanan.

“Dukung pelaksanaan tugas baik dari TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Bitung, untuk menjaga situasi ini, tidak hanya masyarakat termasuk juga para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dibuktikan bahwa kemarin malam sudah dilakukan pertemuan dan sudah ada komitmen ada kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan kemudian mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan secara prosedur hukum,” pesannya.

BACA JUGA:


Barang bukti kerusuhan Bitung --Humas Polda Sulut

Kapolda Irjen Pol Setyo Budiyanto mengimbau para pelaku yang melakukan tindak pidana berupa penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban, sebaiknya menyerahkan diri sebelum dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO. 

“Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke polres untuk menyampaikan dengan baik, dan akan ditangani secara baik, saya jamin haknya untuk kemudian diperlakukan secara baik oleh penyidik. Kalau tidak akan dilakukan upaya penangkapan, atau kalau misalnya melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: