Kabar Baik! Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Telah Selesai

Kabar Baik! Menkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Telah Selesai

Orang tua diminta segera bawa anak ke dokter jika demam, Image oleh oleh Victoria_rt dari Pixabay--

Sebagai informasi sebelumnya pada Senin (7/11), BPOM telah mengumumkan 69 obat yang ditarik izin edarnya produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Penarikan tersebut terkait dengan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman serta pencabutan sertifikasi CPOB.

BACA JUGA:69 Daftar Obat Sirup Izinnya Sudah Dicabut BPOM

Kemudian pada Selasa (8/11), BPOM mengumumkan lagi dua perusahaan farmasi lain yang melanggar CPOB yaitu PT Samco Farma dan PT Subros Farma, berikut empat obat yang ditarik dari pasaran yang diproduksi kedua perusahaan tersebut.

Pada kesempatan yang sama dalam media briefing, Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari memandang bahwa seluruh obat yang beredar semestinya tetap harus sesuai dengan ketentuan Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB) terlebih dahulu, terlepas apakah obat tersebut murah atau mahal.

“Kalaupun murah, bukan berarti ada satu proses yang tidak dilakukan, tidak begitu juga. Tetap harga obat itu ditentukan oleh perhitungan-perhitungan yang tetap harus comply terhadap CPOB," ujarnya. 

"Jadi tidak berarti bahwa ini murah sehingga CPOB-nya sesuatu hal yang tidak dilakukan, tidak begitu juga,” kata Keri yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran.

BACA JUGA:Lulus Tiga Besar Terbaik, Calon Polwan Anak Petani Digugurkan Polda Maluku Utara, Mabes Polri Buka Suara

Pada saat suatu obat mempunyai izin edar, kata Keri, maka obat tersebut memang sudah seharusnya sesuai dengan jaminan kualitas serta sesuai dengan keamanan dan efektivitas yang diklaim.

“Dan itu bukan hal yang mudah karena mendapatkan sertifikat CPOB dari sebuah pabrik obat itu juga luar biasa ceklisnya banyak,” kata Keri.

Berikut adalah daftar obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM:

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml

2. Dopepsa Suspensi 100 ml

3. Flurin SMP Sirup 60 ml

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: