Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Tembakan Gas Air Mata Secara Sistematik, Puluhan Orang Meninggal di Tribune

Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Tembakan Gas Air Mata Secara Sistematik, Puluhan Orang Meninggal di Tribune

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Screenshot Twitter/@herul_cules-

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan sedang mempelajari laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan usai perwakilan keluarga korban mendatangi lembaga tersebut.

"Kami sedang mempelajari berkas lama dari laporan Komisioner Komnas HAM yang lama yang sudah disampaikan kepada Menkopolhukam," kata dia.

Selain itu, anggota Komnas HAM periode yang baru (2022-2027) akan mempelajari bukti-bukti baru yang disampaikan keluarga, kuasa hukum maupun pendamping korban Kanjuruhan.

BACA JUGA:Ini Penyebab Meninggalnya Wadirekrimum Polda Sumbar AKBP Muchtar Siregar

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang tersebut menyimpulkan kategori pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, kesimpulan Komnas HAM saat Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM karena tidak memastikan prinsip serta norma keselamatan.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata Choirul Anam, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Alasan Ketum PSSI Mangkir Pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan

Ia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. 

Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:Aremania Gelar Aksi, Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: