Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Tembakan Gas Air Mata Secara Sistematik, Puluhan Orang Meninggal di Tribune

Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Tembakan Gas Air Mata Secara Sistematik, Puluhan Orang Meninggal di Tribune

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Screenshot Twitter/@herul_cules-

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam.

Kasus tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Alasan Ketum PSSI Mangkir Pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Aremania Gelar Aksi, Tuntut Proses Hukum yang Adil Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Ada (potensi tersangka baru),” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu, 29 Oktober 2022, dikutip dari laman PMJNews.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal potensi tersangka baru tersebut karena masih menunggu petunjuk dari jaksa.

"Nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. (Sangkaan pasal) Sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

BACA JUGA:Aremania Menggugat: Kasus Tragedi Kanjuruhan Jangan Berhenti dengan Tetapkan 6 Tersangka

Enam tersangka itu, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Selanjutnya tiga tersangka lain yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: