Buntut Kasus Sulastri Irwan Calon Polwan Anak Petani, Kapolda Maluku Utara Dilaporkan

Buntut Kasus Sulastri Irwan Calon Polwan Anak Petani, Kapolda Maluku Utara Dilaporkan

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko -humas Polda Maluku Utara-humas Polda Maluku Utara

Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sandi Nurgroho langsung buka suara terkait kasus calon Polwan lulusan tiga terbaik yang digugurkan Polda Maluku Utara. 

BACA JUGA:Ini Nama Calon Polwan Peringkat 4 yang Gantikan Sulastri Irwan

"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," katanya, Rabu, 9 November 2022.

Ditegaskannya, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Anak petani dari Kabupaten Kepulauan Sula itu meski sudah lulus Pantukhir, namun gugur dan kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Maluku Utara.

Dikatakan Nugroho, Sulastri Irwan sangat terbuka diluluskan menjadi Polwan. 

BACA JUGA:Keras! Praktisi Hukum Soal Sulastri Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan: Kapolri Harus Evaluasi Polda Malut

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka, Insya Allah masih ada harapan," ujarnya.

Tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.

BACA JUGA:Ini Alasan Polda Maluku Utara Gugurkan Sulastri Irwan Anak Petani Jadi Calon Polwan

Bachtiar Husni, kuasa hukum itu, mengadukan hal ini ke Ombudsman terkait dengan gugurnya kliennya. Menurut dia, mereka mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: