Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog, Pengamat: Pemerintah Harus Membenahi Kebijakan Digitalisasi

Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog, Pengamat: Pemerintah Harus Membenahi Kebijakan Digitalisasi

Nenek Inda (59) warga Kabupaten Tangerang saat menunjukan televisinya kini tak ada gambar dan suara. Ia pun mengaku tak mampu membeli Set Top Box untuk menikmati siaran TV digital. --

Lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing berkomitmen memberikan 4,3 juta set box.

Sementara pemerintah membantu kekurangannya. 

Rincian komitmen set top box adalah Grup SCM 1.213.750 unit, Metro TV 704.378 unit, MNC Group 1.143.121 unit, Trans Group 616.511 unit, RTV 500.000 unit, VIVA Group 149.587 unit dan Nusantara TV 3.000 unit.

Pemerintah membuka situs untuk mengecek apakah seseorang menjadi penerima bantuan set top box melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id. 

BACA JUGA:Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi nomor pusat aduan 159 atau mendatangi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.

Posko bantuan set top box di wilayah Jabodetabek buka hingga Jumat (4/11) pukul 19.00 WIB.

Posko bantuan itu berada di Hotel The Akmani Hotel Jakarta (082123816097), Hotel Bumi Wiyata Depok (082123816099), Hotel Amaroossa Grande Bekasi (082123816095), Hotel Novotel Tangerang (082123816096), Grand Zuri BSD City Tangerang Selatan (082123816098) dan Hotel Salak The Heritage Bogor (081212820047).

Masyarakat yang tergolong mampu bisa membeli sendiri perangkat set top box. Saat ini terdapat 45 merk dan 75 tipe set top box yang tersertifikasi Kementerian Kominfo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: