Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

Brigjen Subianto Musnahkan Barang Bukti 171,5 Kg Sabu-Sabu, Hasil Penangkapan 64 tersangka di 4 Provinsi

Kegiatan pemusnahan narkotika oleh Polda Lampung, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/HO) --

LAMPUNG, FIN.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba dengan penangkapan pelaku di 4 provinsi.

Alhasil, sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.

Seluruhkan barang bukti tersebut dari sejumlah perkara yang ditangani mulai Agustus sampai dengan Oktober 2022. 

BACA JUGA:Cetak Tujuh Gol Dari Lima Laga Liga Champions, Mo Salah Sudah Mulai Panas?

Terdapat juga barang bukti 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5.000 butir happy five.

Seluruh barang bukti dari perkara tersebut dimusnahkan.

"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," ujar Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subianto, Rabu (09/11/2022). 

Kegiatan pemusnahan narkoba itu berlangsung di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Bantah Pengakuan Sekuriti Damson soal Brigadir J: Itu Video Hoaks

Dia melanjutkan, ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu hasil penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkba Polda Lampung.

Bersumber dari beberapa lokasi, mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selaran, sebuah indekos, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh. 

"Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Subianto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang berhasil ditangkap merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta. 

BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Warung Kopi dengan Busur Panah di Makassar Ditangkap Polisi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: