Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog, Pengamat: Pemerintah Harus Membenahi Kebijakan Digitalisasi

Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog, Pengamat: Pemerintah Harus Membenahi Kebijakan Digitalisasi

Nenek Inda (59) warga Kabupaten Tangerang saat menunjukan televisinya kini tak ada gambar dan suara. Ia pun mengaku tak mampu membeli Set Top Box untuk menikmati siaran TV digital. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penerapan penghentian siaran TV analog sejak 2 November 2022 masih menuai kontroversi.

Pasalnya, penerapan kebijakan itu tidak diiringi dengan proses matang.

Sehingga, momentum penerapan kebijakan itu kurang tepat.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata KKB Papua Penyerang Pekerja Proyek Puskesmas di Beoga Anak Buah Joni Botak

Pakar komunikasi digital Anthony J. Leong mengomentari kebijakan pemerintah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Jabodetabek.

Menurut dia, proses penerapan kebijakan masih belum memadai.

Anthony lantas meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan penerapan ASO tersebut. 

"Saya kira pemerintah harus membenahi kebijakan digitalisasi, karena masih jauh dari kata memadai," ujar Anthony dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022). 

BACA JUGA:Gunakan Motor Tanpa Pelat Nomor Plus Bawa Celurit, 2 Pemuda Diduga Begal Bernasib Seperti Ini

Siaran televisi analog, sambung dia, selama ini merupakan sumber informasi utama bagi masyarakat kecil.

Terutama pada daerah-daerah yang akses internetnya masih kurang memadai.

Ketua HIPMI Digital Academy itu lebih jauh mengatakan, kebijakan digitalisasi pada dasarnya sangat baik. 

Yakni untuk mendorong digitalisasi di Indonesia.

BACA JUGA:Manfaat Lain Energi Nuklir Selain Senjata Mematikan, Ternyata Bisa Digunakan Untuk Kesehatan Hingga Industri

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: