98 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV Digital, Mau Gugat? Mahfud: Ya Silakan Saja, Itu Biasa

98 Persen Masyarakat Siap Beralih ke TV Digital, Mau Gugat? Mahfud: Ya Silakan Saja, Itu Biasa

Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri diskusi ilmiah "Pemikiran Geopolitik Bung Karno dalam Suara Kebangsaan" di Jakarta, Jumat (4/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K--

Mahfud MD meyakini jika masyarakat sudah siap hadapi migrasi Tv.

Menurutnya jumlahnya hampur capai 98 persen, selain itu jika ada masyarakat belum siap, pemerintah berikan solusinya.

"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum sap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 Kabupaten kota lainya. Jadi kita sudah siap semua," tuturnya.

Sebelumnya, Hary Tanosoedibjo sampaikan kejanggalan soal terhadap siaran tv digital hingga sebut penjual Set Top BoX (STB) diuntungkan

BACA JUGA:Jangan Macam-Macam di Kota Bekasi, Ada 70 CCTV Siap Awasi Aktivitas Mencurigakan

BACA JUGA:Belum Semua Stasiun TV Swasta Pindah ke Digital, Mahfud: Masih Siaran Analog Dianggap Ilegal

Selain itu, Hary Tanoesoedibjo mengaku heran dengan kebijakan migrasi TV analog ke TV Digital atau Switch off (ASO) yang hanya di wilayah JABODETABEK dengan alasan perintah Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menurut Hary Tanoesoedibjo perintah UU Cipta Kerja adalah ASO Nasional bukan ASO Jabodetabek  pada tanggal 2 November 2022.

Lanjut Harry Tanoe, Mahkamah Konsitusi (MK) telah batalkan UU cipta kerja dengan putusanya No.91/PUU-XVII/2020 (butir 7) yang menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tiba benarkan menerbitkan peraturan pelaksaan baru yang berkaitan dengan Undang-undnag Nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta.

"Arti dari keputusan MK adalah segala sesuatu yang memiliki dampak luas (terhadap masyarakat) agar ditangguhkan sebagaimana kita ketahui 60 % penduduk Jabodetabek masih menggunakan Tv analog," ucap Hary Tano dikutip dari Instagram pribadinya pada, Jumat, 4 November 2022.

Hary Tanoe menilai dari sisi hukum ada yang janggal kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar gandang

BACA JUGA:Belum Semua Stasiun TV Swasta Pindah ke Digital, Mahfud: Masih Siaran Analog Dianggap Ilegal

BACA JUGA:Siaran TV Analog Dihentikan, Ternyata Ini Keuntungan Peralihan ke Digital

"Untuk wilayah Jabodetabek mengikuti perintah UU (ASO) dan (ii) untuk wilaah diluar Jabodetabek mengikuti bersamaan, sampai masyarakat siap dengan TV, digital.

"Kalau mau cepat, TV analog dilarang diperjualbelikan di pasar, sehingga pada saat masyarakat membeli TV baru yang beli membeli STB (set top box) agar dapat menonton siaran digital secara timing kondisi ekonomi sebagian masyarakat kita kurang baik saat ini, karena imbas pandemi," tutur Hary Tanoe.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: