Terungkap, Ternyata Ini Alasan KPK Cuma Periksa Lukas Enembe Selama 1,5 Jam

Terungkap, Ternyata Ini Alasan KPK Cuma Periksa Lukas Enembe Selama 1,5 Jam

Pengacara Lukas Enembe dari Kiri ke kanan: Aloysius Renwarin , Stefanus Roy Rening , dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe Muhammad Rifai -Melalusa Susthira-Antara

BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Absen dari Panggilan KPK Tanpa Kabar

Menurutnya, tim penyidik KPK maupun tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah berangkat ke Papua untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe. 

Masalah kesehatan selalu menjadi alasan tertundanya pemeriksaan Lukas Enembe oleh KPK, sejak ia dicekal bepergian ke luar negeri per 7 September 2022.

Dalam beberapa kesempatan, koordinator tim pengacara Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening, menyatakan kliennya dalam kondisi sakit sehingga berkali-kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Lukas Enembe Dihukum Adat, KPK Bilang Begini

Firli menegaskan KPK selalu mengutamakan dua pendekatan dalam penanganan kasus Lukas Enembe. Pertama ialah untuk penyelesaian penegakan hukum.

"Kedua, kami menjunjung tinggi asas-asas, tugas pokok KPK, di antaranya menjunjung HAM (hak asasi manusia). Berdasarkan keterangan dokter yang kami dapat, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Maka, kami harus prioritas pertama memulihkan kesehatan yang bersangkutan," jelas Firli.

Selain itu, Firli juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat Papua yang sudah menyambut kedatangan tim KPK beserta tim dokter dalam rangka penegakan hukum. Dia menegaskan kembali bahwa kedatangan tim tersebut sekaligus menjadi upaya menjamin HAM Lukas Enembe serta pemulihan kesehatan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kini, Istri Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Belanja karena Rekening Diblokir KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (24/10), mengatakan Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim IDI dan dimintai keterangan oleh tim KPK di Papua.

Hal itu sebagai kesepakatan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, Polda Papua, Kodam Cenderawasih, serta IDI di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA:KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Alex memastikan kedatangan KPK ke Papua bukan untuk menjemput paksa Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: