KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi

KPK Panggil Istri dan Anak Lukas Enembe untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Gubernur Papua Lukas Enembe-ist-sindonews

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melayangkan panggilan kepada Istri dan anak Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Istri dan anak Lukas Enembe akan recananya akan diperiksa hari ini di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dilansir Antara, Rabu 5 Oktober 2022.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil tersebut, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta yang merupakan anak Lukas Enembe. 

Kemudian Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga atau istri Lukas Enembe serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

BACA JUGA:Kasus Suap PT Garuda Indonesia, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

BACA JUGA:KPK Akui Tidak Sulit untuk Jemput Paksa Lukas Enembe, Tapi...

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK pada Selasa 4 Oktober 2022 telah memanggil dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.

Terhadap saksi Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Lukas Enembe ke berbagai tempat.

Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan tersangka.

BACA JUGA:Siapkan 1.800 Personel, Kapolri: Siap Bantu KPK Proses Lukas Enembe

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: