Buntut Tragedi Kanjuruhan, Didampingi 2 Kuasa Hukum Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Didampingi 2 Kuasa Hukum Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa Polda Jatim

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan.-pssi.org-

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," ujar Dirmanto.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Waketum PSSI: Pesan Presiden FIFA di Sepakbola akan Banyak Kejadian Tapi Harus Tetap Jalan

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA:Komnas HAM 'Sentil' PSSI dan FIFA Gelar Fun Footbal: Hormati Korban Kanjuruhan

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: