JAKARTA, FIN.CO.ID - Nuansa korupsi pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022.
Proyek pembangunan BTS 4G di sejumlah daerah itu dikabarkan menelan dana Rp10 triliun.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi terendus Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
BACA JUGA: Dua Aset Tanah Milik Benny Tjokro di Kabupaten Tangerang Disita Kejagung
Sebab, status kasus proyek pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo tersebut dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam kasus proyek pembanguan BTS 4G tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 60 saksi.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pada 25 Oktober 2022 pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose.
BACA JUGA: Kejagung Berlakukan Pengamanan Tertutup Bagi Jaksa yang Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs
BACA JUGA:Ditemani Bripka RR, Kuat Maruf 'Tertunduk Lesu' saat Kenakan Rompi Tersangka di Kejagung
Dari situ ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.
"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," katanya, Rabu, 2 November 2022.
Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana usai gelar perkara pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di tujuh perusahaan.