Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

 Babak Baru Kasus Penggelapan Dana ACT, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Penyidik Bareskrim Polri.

Dari empat tersangka, tiga tersangka dilakukan pelimpahan tahap II, yakni Ibnu Khajar, Heriyaan Hermain, dan Ahyudin. 

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penggelapan Dana ACT ke Kejaksaan

Setelah pelimpahan, penahanan ketiga tersangka dititipkan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Bahwa tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu 26 Oktober 2022.

Ketut menjelaskan pokok perkara dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan di Yayasan ACT ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021-2022.

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan ACT, Novariyadi Imam Akbari, dan Heriyana Hermain selaku anggota dewan serta Ibnu Khajar selaku pengurus.

BACA JUGA:Blokir 843 Rekening Terafiliasi ACT, PPATK: 50 Persen Dana Diduga Masuk Kantong Pribadi

Namun, pada pelimpahan tahap II hari ini (Rabu), baru tiga tersangka, satu tersangka atas nama Novariyadi Imam Akbari belum dilimpahkan.

Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadji mengatakan pelimpahan satu tersangka menyusul setelah berkas perkara dilengkapi.

“Satu tersangka menyusul, ada yang perlu dilengkapi lagi,” kata Andri.

Andri menyebutkan pelimpahan tahap II untuk tersangka Novariyadi Imam Akbari menunggu informasi dari kejaksaan.

BACA JUGA:Soal Penggelapan Dana ACT, Aset Milik Ahyudin dan Ibnu Khajar Bakal Disita

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan setelah pelimpahan tahap II, pihaknya langsung menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan perkara para terdakwa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: