Sony Sonjaya Siap "Nyanyi" Bongkar Kasus Korupsi MBG di BGN yang Libatkan Sejumlah Tokoh Besar

fin.co.id - 05/06/2026, 10:32 WIB

Sony Sonjaya Siap

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kenakan rompi tahanan kejagung usai jadi tersangka kasus korupsi MBG

finn.co.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN periode 2025–2026.

Purnawirawan polisi reserse berpangkat terakhir jenderal bintang dua itu bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Sony telah menunjuk pengacara Krisna Murti untuk mendampingi proses hukumnya. Krisna menyebut, langkah kliennya menjadi JC dilakukan agar kasus dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus membantah tudingan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP [berita acara pemeriksaan] di Kejaksaan," kata Krisna kepada wartawan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Krisna juga menyampaikan bahwa Sony siap membuka pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah nama dari berbagai kalangan. Namun, ia belum merinci identitas yang dimaksud.

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap dia.

Lebih lanjut, Krisna mengatakan surat permohonan resmi sebagai Justice Collaborator akan segera diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berharap langkah tersebut dapat membantu pengungkapan perkara secara menyeluruh.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan pihak-pihak di internal BGN. Bahkan, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.

Dadan, Sony, dan Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/6), sehari setelah dicopot oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (3/6).

Sehari setelah pencopotan, pada Rabu pagi, tim Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN Jakarta Pusat serta sejumlah lokasi lain. Penyidik juga memeriksa ketiga pihak tersebut di Kejaksaan Agung.

Pada Rabu sore, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca